UNIT PENUNJANG FAKULTAS

Nama Ketua

Unit Pendidikan Dokter

Tugas pokok: peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan kedokteran serta memberikan saran terhadap masalah yang berkaitan dengan pendidikan.
Fungsi:

  • Mengoordinasikan pembuatan rencana kerja berdasarkan perkiraan kegiatan semester yang akan datang agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran efektif dan efisien
  • Mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kurikulum dan proses pembelajaran
  • Mengoordinasikan pembelajaran, sumber daya dan penilaian, termasuk ujian, OSCE, CBT dan UKMPPD
  • jawab jawab kepada wakil dekan I bidang akademik dan kemahasiswaan.

Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)

Nama Ketua

Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Tugas pokok: Merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi:

  • Membuat rencana induk pengembangan, rencana strategis dan program kerja bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.
  • Berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan fakultas lain serta institusi lain.
  • Memonitor dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Bertanggung jawab kepada wakil dekan I bidang akademik dan kemahasiswaan.

Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)

Nama Ketua

Unit Jaminan Mutu

Tugas pokok: Melakukan monitoring dan evaluasi mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan penjaminan mutu fakultas dan program studi.
Fungsi

  • Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (manual mutu, standar mutu, standard operating procedure [SOP], formulir mutu) tingkat fakultas dan program studi yang saling terkait dengan sistem penjaminan mutu internal tingkat universitas
  • Membuat laporan evaluasi diri fakultas dan program studi berdasarkan laporan feeder dan lainnya setiap semester
  • Membuat laporan kinerja fakultas dan program studi berdasarkan laporan feeder dan lainnya setiap semester
  • Menyiapkan audit mutu internal (pengisian borang audit) untuk fakultas dan program studi
  • Mengoordinir persiapan akreditasi
  • Membantu dekanat melakukan peningkatan mutu fakultas dan program studi secara berkelanjutan berdasarkan rumusan tindakan koreksi dari hasil audit mutu internal (AMI)
  • Mengendalikan sistem dokumentasi sistem penjaminan mutu internal di website fakultas dan hardcopy
  • Menjadi auditor mutu internal untuk organ di luar fakultas dan program studi sendiri

Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)

Nama Ketua

Unit Kewirausahaan dan Kerjasama

Tugas pokok: Melakukan pengembangan upaya penerapan kewirausahaan dan poskestren serta mengelola kegiatan kerjasama.
Fungsi:

  • Menelaah isi, proses dan penilaian kegiatan tridarma perguruan tinggi serta memberikan masukan untuk peningkatan jiwa wirausaha sesuai rumusan nilai-nilai islami universitas
  • Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan meningkatkan pengelolaan pos pelayanan kesehatan pesantren (poskestren) yang dikelola sendiri
  • Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi program bersama dengan poskestren binaan
  • Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi kerjasama dengan institusi nasional maupun internasional
  • Aktif berpartisipasi pada forum institusi nasional maupun internasional untuk meningkatkan jejaring kerjasama
  • Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan citra fakultas kedokteran bersama dengan unit humas dan marketing tingkat universitas

Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)

Nama Ketua

Unit Bioetik dan Keislaman

Tugas pokok: Melakukan pengembangan upaya penerapan bioetik dan keislaman pada bidang akademik dan non akademik.
Fungsi:

  • Menelaah isi, proses dan penilaian kegiatan tridarma perguruan tinggi serta memberikan masukan untuk peningkatan bioetik dan keislaman sesuai rumusan nilai-nilai islami universitas bersama dengan komisi etik penelitian kesehatan (KEPK)
  • Mengkaji aspek-aspek etik dalam pelaksanaan non akademik dan memberikan masukan kebijakan etik untuk dekanat
  • Memberikan pertimbangan kepada dekanat dalam kasus pelanggaran etik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.
  • Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan kokurikuler untuk meningkatkan keislaman sesuai rumusan nilai-nilai islami universitas

Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)