UNIT JAMINAN MUTU
Nama Ketua
Unit Jaminan Mutu
Tugas pokok: Melakukan monitoring dan evaluasi mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan penjaminan mutu fakultas dan program studi.
Fungsi
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (manual mutu, standar mutu, standard operating procedure [SOP], formulir mutu) tingkat fakultas dan program studi yang saling terkait dengan sistem penjaminan mutu internal tingkat universitas
- Membuat laporan evaluasi diri fakultas dan program studi berdasarkan laporan feeder dan lainnya setiap semester
- Membuat laporan kinerja fakultas dan program studi berdasarkan laporan feeder dan lainnya setiap semester
- Menyiapkan audit mutu internal (pengisian borang audit) untuk fakultas dan program studi
- Mengoordinir persiapan akreditasi
- Membantu dekanat melakukan peningkatan mutu fakultas dan program studi secara berkelanjutan berdasarkan rumusan tindakan koreksi dari hasil audit mutu internal (AMI)
- Mengendalikan sistem dokumentasi sistem penjaminan mutu internal di website fakultas dan hardcopy
- Menjadi auditor mutu internal untuk organ di luar fakultas dan program studi sendiri
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)