UNIT JAMINAN MUTU

Nama Ketua

Unit Jaminan Mutu

Tugas pokok: Melakukan monitoring dan evaluasi mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan penjaminan mutu fakultas dan program studi.
Fungsi

  • Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (manual mutu, standar mutu, standard operating procedure [SOP], formulir mutu) tingkat fakultas dan program studi yang saling terkait dengan sistem penjaminan mutu internal tingkat universitas
  • Membuat laporan evaluasi diri fakultas dan program studi berdasarkan laporan feeder dan lainnya setiap semester
  • Membuat laporan kinerja fakultas dan program studi berdasarkan laporan feeder dan lainnya setiap semester
  • Menyiapkan audit mutu internal (pengisian borang audit) untuk fakultas dan program studi
  • Mengoordinir persiapan akreditasi
  • Membantu dekanat melakukan peningkatan mutu fakultas dan program studi secara berkelanjutan berdasarkan rumusan tindakan koreksi dari hasil audit mutu internal (AMI)
  • Mengendalikan sistem dokumentasi sistem penjaminan mutu internal di website fakultas dan hardcopy
  • Menjadi auditor mutu internal untuk organ di luar fakultas dan program studi sendiri

Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)