UNIT BIOTIK DAN KEISLAMAN
Nama Ketua
Unit Bioetik dan Keislaman
Tugas pokok: Melakukan pengembangan upaya penerapan bioetik dan keislaman pada bidang akademik dan non akademik.
Fungsi:
- Menelaah isi, proses dan penilaian kegiatan tridarma perguruan tinggi serta memberikan masukan untuk peningkatan bioetik dan keislaman sesuai rumusan nilai-nilai islami universitas bersama dengan komisi etik penelitian kesehatan (KEPK)
- Mengkaji aspek-aspek etik dalam pelaksanaan non akademik dan memberikan masukan kebijakan etik untuk dekanat
- Memberikan pertimbangan kepada dekanat dalam kasus pelanggaran etik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan kokurikuler untuk meningkatkan keislaman sesuai rumusan nilai-nilai islami universitas
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)