UNIT BIOTIK DAN KEISLAMAN

Nama Ketua

Unit Bioetik dan Keislaman

Tugas pokok: Melakukan pengembangan upaya penerapan bioetik dan keislaman pada bidang akademik dan non akademik.
Fungsi:

  • Menelaah isi, proses dan penilaian kegiatan tridarma perguruan tinggi serta memberikan masukan untuk peningkatan bioetik dan keislaman sesuai rumusan nilai-nilai islami universitas bersama dengan komisi etik penelitian kesehatan (KEPK)
  • Mengkaji aspek-aspek etik dalam pelaksanaan non akademik dan memberikan masukan kebijakan etik untuk dekanat
  • Memberikan pertimbangan kepada dekanat dalam kasus pelanggaran etik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.
  • Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan kokurikuler untuk meningkatkan keislaman sesuai rumusan nilai-nilai islami universitas

Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)