UNIT PENUNJANG FAKULTAS
Nama Ketua
Unit Pendidikan Dokter
Tugas pokok: peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan kedokteran serta memberikan saran terhadap masalah yang berkaitan dengan pendidikan.
Fungsi:
- Mengoordinasikan pembuatan rencana kerja berdasarkan perkiraan kegiatan semester yang akan datang agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran efektif dan efisien
- Mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kurikulum dan proses pembelajaran
- Mengoordinasikan pembelajaran, sumber daya dan penilaian, termasuk ujian, OSCE, CBT dan UKMPPD
- jawab jawab kepada wakil dekan I bidang akademik dan kemahasiswaan.
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)
Nama Ketua
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Tugas pokok: Merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi:
- Membuat rencana induk pengembangan, rencana strategis dan program kerja bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.
- Berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan fakultas lain serta institusi lain.
- Memonitor dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Bertanggung jawab kepada wakil dekan I bidang akademik dan kemahasiswaan.
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)
Nama Ketua
Unit Jaminan Mutu
Tugas pokok: Melakukan monitoring dan evaluasi mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan penjaminan mutu fakultas dan program studi.
Fungsi
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (manual mutu, standar mutu, standard operating procedure [SOP], formulir mutu) tingkat fakultas dan program studi yang saling terkait dengan sistem penjaminan mutu internal tingkat universitas
- Membuat laporan evaluasi diri fakultas dan program studi berdasarkan laporan feeder dan lainnya setiap semester
- Membuat laporan kinerja fakultas dan program studi berdasarkan laporan feeder dan lainnya setiap semester
- Menyiapkan audit mutu internal (pengisian borang audit) untuk fakultas dan program studi
- Mengoordinir persiapan akreditasi
- Membantu dekanat melakukan peningkatan mutu fakultas dan program studi secara berkelanjutan berdasarkan rumusan tindakan koreksi dari hasil audit mutu internal (AMI)
- Mengendalikan sistem dokumentasi sistem penjaminan mutu internal di website fakultas dan hardcopy
- Menjadi auditor mutu internal untuk organ di luar fakultas dan program studi sendiri
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)
Nama Ketua
Unit Kewirausahaan dan Kerjasama
Tugas pokok: Melakukan pengembangan upaya penerapan kewirausahaan dan poskestren serta mengelola kegiatan kerjasama.
Fungsi:
- Menelaah isi, proses dan penilaian kegiatan tridarma perguruan tinggi serta memberikan masukan untuk peningkatan jiwa wirausaha sesuai rumusan nilai-nilai islami universitas
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan meningkatkan pengelolaan pos pelayanan kesehatan pesantren (poskestren) yang dikelola sendiri
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi program bersama dengan poskestren binaan
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi kerjasama dengan institusi nasional maupun internasional
- Aktif berpartisipasi pada forum institusi nasional maupun internasional untuk meningkatkan jejaring kerjasama
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan citra fakultas kedokteran bersama dengan unit humas dan marketing tingkat universitas
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)
Nama Ketua
Unit Bioetik dan Keislaman
Tugas pokok: Melakukan pengembangan upaya penerapan bioetik dan keislaman pada bidang akademik dan non akademik.
Fungsi:
- Menelaah isi, proses dan penilaian kegiatan tridarma perguruan tinggi serta memberikan masukan untuk peningkatan bioetik dan keislaman sesuai rumusan nilai-nilai islami universitas bersama dengan komisi etik penelitian kesehatan (KEPK)
- Mengkaji aspek-aspek etik dalam pelaksanaan non akademik dan memberikan masukan kebijakan etik untuk dekanat
- Memberikan pertimbangan kepada dekanat dalam kasus pelanggaran etik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan kokurikuler untuk meningkatkan keislaman sesuai rumusan nilai-nilai islami universitas
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)