
- Dekanat
- Dekan
- Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Wadek I)
- Wakil Dekan II Bidang Sumber Daya, Keuangan dan Sistem Informasi (Wadek II)
- Wakil Dekan III Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Kerjasama (Wadek III)
- Senat Akademik Fakultas (SAF)
- Komite Koordinator Pendidikan (Komkordik) FK Unusa-RS Pendidikan
- Program Studi
- Ketua Program Studi (Kaprodi)
- Sekretaris Program Studi Tahap Akademik (Sekprodi Akademik)
- Koordinator Tahap I (Kortap I)
- Koordinator Tahap II (Kortap II)
- Koordinator Tahap III (Kortap III)
- Kepala Departemen (Kadep)
- Penanggung Jawab Mata Kuliah (PJMK)
- Dosen Tahap Akademik
- Sekretaris Program Studi Tahap Profesi (Sekprodi Profesi)
- Kepala Departemen (Kadep)
- Dosen Tahap Profesi
- Tata Usaha
- Administrator Umum (Adm. Umum)
- Administrator Akademik (Adm. Akademik)
- Administrator Kemahasiswaan dan Alumni (Adm. Mahalum)
- Administrator Sumber Daya, Keuangan dan Sistem Informasi (Adm. SDKSI)
- Unit Penunjang Fakultas (UPF)
- Kepala Unit Pendidikan Kedokteran (UPK)
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum
- Bidang Strategi dan Riset Pembelajaran
- Bidang Penilaian Pembelajaran, OSCE, CBT dan UKMPPD
- Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM)
- Kepala Unit Jaminan Mutu (UJM)
- Kepala Unit Kewirausahaan dan Kerjasama (UKK)
- Kepala Unit Bioetik dan Keislaman (UBK)
- Kepala Unit Pendidikan Kedokteran (UPK)
Pendelegasian wewenang dan perangkat setiap bidang dekanat dapat dilihat pada penjelasan berikut ini:
Dekan | ||
Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan |
Wakil Dekan II
Bidang Sumber Daya, Keuangan dan Sistem Informasi |
Wakil Dekan III Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Kerjasama |
|
|
|
|
|
|
Keterangan: Pembagian tugas administrasi di atas hanya untuk mempermudah kontak tetapi pengerjaan dapat diselesaikan secara bersama.
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)