Akademik

Dosen Fakultas Kesehatan UNUSA

Layanan Akademik

Perkuliahan Daring

Login Mahasiswa

l

Kartu Rencana Studi

b

Cuti Akademik

H

Pengunduran Diri

n

Pengurusan Wisuda

f

Pengurusan Yudisium

TATA USAHA (TU)

ADMINISTRASI UMUM (ADUM)

  • Tugas pokok: Mengurus administrasi terkait kelembagaan, perencanaan kinerja, pelaporan kinerja dan akreditasi serta mengelola surat-menyurat.

Fungsi:

  • Membantu unit jaminan mutu (UJM)
  • Membantu unit kewirausahaan dan kerjasama (UKK)
  • Membantu unit bioetik dan keislaman (UBK)
  • Memproses administrasi surat menyurat terkait kegiatan penjaminan mutu, kewirausahaan, kerjasama, bioetik dan keislaman
  • Meregistrasi surat masuk dan keluar fakultas, baik secara horizontal ataupum vertikal untuk urusan internal universitas, maupun untuk urusan eksternal melalui organ lain di tingkat universitas
  • Menyalin dan mengorganisir data maupun dokumen akademik, kemahasiswaan, alumni, keuangan, sarana dan prasarana, dosen serta dokumen lainnya selama pengelolaan sesuai kebutuhan penjaminan mutu internal, pengawasan internal dan akreditasi
  • Mengorganisir dokumen tata pamong fakultas termasuk surat keputusan, tata dan rencana pengelolaan, laporan kinerja, laporan monev mutu, borang akreditasi, laporan evaluasi diri dan lain-lain
  • Mengelola website  dan media sosial di luar bidang administrasi lain.
  • Melaksanakan tata penyimpanan data pengelolaan
  • Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)

ADMINISTRASI AKADEMIK (ADAK)

  • Tugas pokok: Mengurus administrasi terkait pembelajaran dan mengelola urusan akademik.

Fungsi:

  • Membantu unit pendidikan kedokteran (UPK)
  • Membantu unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (UPPM)
  • Melayani pengambilan kartu rencana studi (KRS) dan kartu hasil studi (KHS)
  • Menyerahkan dan membantu sosialisasi cara pengisian formulir KRS
  • Melayani proses administrasi KRS
  • Membantu pengurusan KRS dan membagikan kalender akademik (kalmik)
  • Mengatur jadwal pembelajaran
  • Mencetak KHS
  • Menyiapkan ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS)
  • Menyiapkan kebutuhan administrasi dari awal sampai akhir untuk proses skripsi
  • Bertanggung jawab atas kelancaran perkuliahan, koordinasi dengan bagian pengaturan kelas untuk tempat kuliah
  • Menampung perubahan jadwal mata kuliah dan pengambilan mata kuliah selanjutnya
  • Membuat surat permohonan mengajar, soal dan lain-lain
  • Membuat presensi kuliah dan daftar nilai mata kuliah
  • Merekapitulasi jumlah peserta tiap mata kuliah, jurnal dan presensi dosen setiap bulan sebelum tanggal 5 bulan berikutnya untuk pengajuan honor
  • Menyimpan dokumen KRS dan KHS
  • Mempersiapkan dan melaksanakan evaluasi tahap
  • Melaksanakan tata penyimpanan data akademik baik hard copy dan soft copy (bank dokumen)
  • Melaksanakan tugas bidang lain yang diberikan oleh dekanat, program studi ataupun unit penunjang fakultas
    • Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)

    ADMINISTRASI AKADEMIK (ADAK)

    Tugas pokok: Mengurus administrasi terkait urusan kemahasiswaan dan alumni serta mengelola urusan non akademik mahasiswa.

    Fungsi:

    • Membantu unit pendidikan kedokteran (UPK)
    • Membantu unit bioetik dan keislaman (UBK)
    • Melaporkan jumlah mahasiswa yang registrasi dan merekapitulasi setiap semester
    • Bertanggung jawab atas kelancaran registrasi administrasi mahasiswa
    • Memproses formulir registrasi (dokumen registrasi/registrasi online) mahasiswa menjadi: 1) Laporan jumlah mahasiswa yang registrasi; 2) Rekapitulasi mahasiswa setiap semester; 3) Data untuk menerbitkan kartu tanda mahasiswa (KTM) di Subdit Kemahasiswaan; dan 4) Data statistik perkembangan mahasiswa dalam mematuhi ketentuan registrasi
    • Membuat data statistik profil penerimaan mahasiswa baru
    • Memproses administrasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
    • Melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan
    • Memproses administrasi pembuatan surat keterangan lulus (SKL), ijazah dan transkrip, satuan kredit prestasi (SKP), dan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI)
    • Menerbitkan transkrip kemahasiswaan
    • Mendokumentasikan transkrip dan ijazah lulusan, SKL, SKP, dan SKPI
    • Mendokumentasikan bukti pengambilan ijazah dan transkrip, SKL, SKP, dan SKPI
    • Menerima pendaftaran dan mengorganisir kegiatan yudisium
    • Menerima pendaftaran wisuda
    • Mengorganisir kegiatan wisuda
    • Merekap jumlah lulusan
    • Mempersiapkan pelaksanaan wisuda dan pelantikan lulusan
    • Membuat evaluasi pelaksanaan wisuda dan pelantikan
    • Mengelola legalisir transkrip akademik, ijazah, legalisir surat keterangan lulus (SKL), SKP, SKPI, sertifikat kompetensi (serkom), naskah sumpah, dan lain-lain
    • Mendokumentasikan hasil evaluasi lama tunggu lulusan dari hasil tracer studi Unusa Career Center (UCC)
    • Mendokumentasikan hasil evaluasi penyerapan lulusan dari hasil tracer studi UCC
    • Mendokumentasikan hasil evaluasi penelusuran bidang pekerjaan lulusan dari hasil tracer studi UCC
    • Mendokumentasikan hasil evaluasi data statistik kesesuaian bidang kerja dengan profil lulusan dari hasil tracer studi (UCC)
    • Mendokumentasikan hasil evaluasi data statistik rata-rata lama tunggu/penyerapan lulusan dari hasil tracer studi (UCC)
    • Memproses surat keterangan mahasiswa aktif
    • Memproses administrasi mahasiswa transfer masuk dan keluar
    • Memproses administrasi mahasiswa cuti, drop out (DO), mengundurkan diri dan lain-lain
    • Menyiapkan kartu rencana prestasi (KRP)
    • Melayani pengurusan KRP
    • Menyimpan dokumen kartu hasil prestasi (KHP)
    • Memproses nilai mahasiswa sampai menjadi transkrip nilai
    • Merekapitulasi indeks prestasi kumulatif (IPK) dan membuat diagram IPK program studi dan setiap tahun akademik
    • Membuat data statistik profil lulusan berdasarkan IPK
    • Membuat data statistik dari nilai yang diperoleh per mata kuliah
    • Melaksanakan tata penyimpanan data kemahasiswaan baik hard copy  dan soft copy (bank dokumen)
    • Melaksanakan tugas bidang lain yang diberikan oleh dekanat, program studi ataupun unit penunjang fakultas
      • Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)

      Penanggung Jawab

      N

      Kepala Sub Bidang Akademik

      Acuan

      i

      PP RI

      Peraturan Pemerintah RI. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 89)

      h

      Kerangka Standar Pengelolaan Institusi

      Kerangka standar pengelolaan institusi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional untuk Akreditasi Institusi

      b

      Kebijakan Akademik

      Kebijakan Akademik Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya tahun 2009

      Prosedur

      A

      1. Pemberian Tugas

      Kepala Bidang Akademik dan kemahasiswaan, Prodi Sarjana dan Diploma, serta PJMK memberi tugas kepada Bagian Administrasi Akademik.

      N

      2. Penerimaan Tugas

      Bagian Administrasi Akademik menerima tugas kegiatan Administrasi Akademik setiap semester sesuai dengan kegiatan dalam Kalender Akademik.

      T

      3. Konsultasi

      Tugas yang belum jelas akan dikonsultasikan kepada pemberi tugas (point 5.1).

      @

      4. Penyerahan Kembali

      Tugas yang sudah dikerjakan dalam bentuk dokumentasi Administrasi Akademik diserahkan kembali kepada pemberi tugas (point 5.1)

      h

      5. Dokumen Disimpan

      Setelah selesai seluruh proses kegiatan PBM terkait dengan administrasi akademik, dokumen tersebut diarsipkan atau disimpan di Bagian Administrasi Akademik atau kesekretariatan dan Prodi.

      Diagram Alur

      Dokumentasi

      d

      Administrasi Akademik

      Catatan

      Hal-hal yang belum diatur dalam standar operasional prosedur ini akan dilengkapi. Dan apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diperbaiki dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

      PENJAMINAN MUTU

      “TINDAK LANJUT PAPARAN AMI DAN PTK AMI FAKULTAS KEDOKTERAN UNUSA 2021”

      Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) 2020/2021 dilaksanakan tanggal 4 Agustus – 19 September 2021. Kegiatan ini menilai kinerja semua unit universitas dengan platform AMI berbasis borang akreditasi 9 kriteria dan nilai dasar untuk setiap standar mutu 2018-2022. Salah satunya di Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.
      Tahapan kegiatan ini terdiri atas 4 tahap:

      1. Tahap pengisian borang (4 – 27 Agustus 2021)
      2. Tahap Desk Evaluation (28 Agustus – 3 September 2021)
      3. Tahap visitasi (6 – 12 September 2021)
      4. Tahap Penyelesaian PTK (13 – 19 September 2021)

      Hasil AMI untuk TS 2020/2021 dihargai secara kompetitif. Total ada 5 penghargaan untuk AMI TS 2020/2021:

      1. Penghargaan 9 Kriteria Terbaik yang diberikan kepada auditee yang memiliki rerata nilai akhir tertinggi pada platform 9 kriteria. Diberikan untuk Program Studi.
      2. Penghargaan The Best 29 Standar diberikan kepada auditee yang memiliki rerata nilai akhir tertinggi pada platform 29 Standar. Diberikan untuk Program Studi.
      3. Penghargaan Best of the Best Auditee 2020 diberikan kepada audite yang memiliki nilai gabungan tertinggi dari kedua platform. Diberikan untuk program studi (Bobot nilai 9 Kriteria adalah 40%, nilai 29 platform adalah 30% dan penyelesaian PTK adalah 30%).
      4. Penghargaan Best Faculty dilihat dari nilai Evaluasi Diri (25%), penyelesaian PTK Bank Dokumen (25%), dan Pencapaian Kontrak Kinerja (50%)
      5. Penghargaan Best Unit diberikan kepada direktorat/lembaga/satuan dinilai dari Pencapaian Kontrak kinerja, penyelesaian PTK Bank Dokumen dan penyelesaian PTK tahun 2020.

      Bergabung Bersama Kami

      Banyak pengalaman dan pengembangan kemampuan yang tidak terlupakan selama Anda menjadi bagian dari sivitas akademika Fakultas Kesehatan, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.