UNIT PENDIDIKAN DOKTER

Nama Ketua

Unit Pendidikan Dokter

Tugas pokok: peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan kedokteran serta memberikan saran terhadap masalah yang berkaitan dengan pendidikan.
Fungsi:

  • Mengoordinasikan pembuatan rencana kerja berdasarkan perkiraan kegiatan semester yang akan datang agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran efektif dan efisien
  • Mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kurikulum dan proses pembelajaran
  • Mengoordinasikan pembelajaran, sumber daya dan penilaian, termasuk ujian, OSCE, CBT dan UKMPPD
  • jawab jawab kepada wakil dekan I bidang akademik dan kemahasiswaan.

Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)