Research and Community Service Unit

Nama Ketua

Research and Community Service Unit

Tugas pokok: Merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi:

  • Membuat rencana induk pengembangan, rencana strategis dan program kerja bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.
  • Berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan fakultas lain serta institusi lain.
  • Memonitor dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Bertanggung jawab kepada wakil dekan I bidang akademik dan kemahasiswaan.

Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)