Research and Community Service Unit
Nama Ketua
Research and Community Service Unit
Tugas pokok: Merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi:
- Membuat rencana induk pengembangan, rencana strategis dan program kerja bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.
- Berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan fakultas lain serta institusi lain.
- Memonitor dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Bertanggung jawab kepada wakil dekan I bidang akademik dan kemahasiswaan.
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)