- Tugas pokok: Meningkatkan kualitas dan pengembangan pendidikan kedokteran serta memberikan saran terhadap masalah yang berkaitan dengan pendidikan.
- Fungsi:
- Mengoordinasikan pembuatan rencana kerja berdasarkan proyeksi kegiatan semester yang akan datang agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran menjadi efektif dan efisien
- Mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kurikulum dan proses pembelajaran
- Mengoordinasikan pembelajaran, sumber daya dan penilaian, termasuk ujian, OSCE, CBT dan UKMPPD
- Bertanggung jawab kepada wakil dekan I bidang akademik dan kemahasiswaan.
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)