- Dekan
- Tugas pokok: Bertanggung jawab atas pengelolaan fakultas dalam bidang akademik maupun non akademik.
- Fungsi:
- Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan di lingkungan fakultas
- Melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
- Melakukan pembinaan kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa
- Melaksanakan urusan administrasi dan keuangan fakultas
- Melaksanakan penjaminan mutu
- Melaksanakan kerja sama
- Menjalin hubungan kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, alumni dan masyarakat
- Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Wadek I)
- Tugas pokok: Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas serta melakukan pembinaan mahasiswa.
- Fungsi:
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan pendidikan di lingkungan fakultas
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan pembinaan kepada mahasiswa
- Wakil Dekan II Bidang Sumber Daya, Keuangan dan Sistem Informasi (Wadek II)
- Tugas pokok: Melakukan pembinaan kepada dosen dan tenaga kependidikan serta melaksanakan urusan administrasi, sarana prasarana, keuangan dan sistem informasi fakultas
- Fungsi:
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan pembinaan kepada dosen dan tenaga kependidikan
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan administrasi umum
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan administrasi sarana prasarana
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan administrasi keuangan
- Wakil Dekan III Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Kerjasama (Wadek III)
- Tugas pokok: Melaksanakan perencanaan dan pengembangan, melakukan penjaminan mutu, serta menjalin dan mengelola kerjasama fakultas.
- Fungsi:
- Melaksanakan perencanaan dan pengembangan fakultas
- Melaksanakan penjaminan mutu dan mengoordinasikan tindak lanjut hasil evaluasi mutu
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan mengembangkan kerja sama
- Menjalin hubungan kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, alumni dan masyarakat
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)