- Tugas pokok: Mengurus administrasi terkait sumber daya insani, sarana prasarana, keuangan dan sistem informasi.
- Fungsi:
- Membantu unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (UPPM)
- Membantu unit kewirausahaan dan kerjasama (UKK)
- Membantu unit bioetik dan keislaman (UBK)
- Membantu administrasi pengajuan dan pelaporan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat serta publikasi (artikel ilmiah ataupun pustaka lain) oleh dosen
- Merekapitulasi kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat serta publikasi (artikel ilmiah ataupun pustaka lain) oleh dosen
- Merekapitulasi kegiatan ilmiah dosen beserta penyimpanan bukti partisipasi
- Mengumpulkan dan mengorganisir proposal, laporan dan publikasi penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat oleh dosen
- Membuat pengajuan dana setiap kegiatan dosen ataupun mahasiswa
- Mencatat arus kas fakultas beserta program studi dan mengorganisir bukti transaksi
- Melaporkan transaksi keuangan fakultas kepada dekanat dan direktur keuangan
- Melaksanakan tata penyimpanan data keuangan baik hard copy dan soft copy (bank dokumen)
- Membuat pengajuan pengadaan dan membantu pemeliharaan sarana dan prasarana fakultas
- Melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana fakultas
- Melaksanakan tata penyimpanan data inventaris baik hard copy dan soft copy (bank dokumen)
- Mengumpulkan dan mengorganisir dokumen bukti beban kerja dosen (BKD) setiap dosen
- Memproses administrasi surat menyurat terkait kegiatan dosen
- Melaksanakan tata penyimpanan data dosen baik hard copy dan soft copy (bank dokumen)
- Mengelola sistem informasi fakultas
- Melaksanakan tugas bidang lain yang diberikan oleh dekanat, program studi ataupun unit penunjang fakultas
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)