- Tugas pokok: Mengurus administrasi terkait pembelajaran dan mengelola urusan akademik.
- Fungsi:
- Membantu unit pendidikan kedokteran (UPK)
- Membantu unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (UPPM)
- Melayani pengambilan kartu rencana studi (KRS) dan kartu hasil studi (KHS)
- Menyerahkan dan membantu sosialisasi cara pengisian formulir KRS
- Melayani proses administrasi KRS
- Membantu pengurusan KRS dan membagikan kalender akademik (kalmik)
- Mengatur jadwal pembelajaran
- Mencetak KHS
- Menyiapkan ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS)
- Menyiapkan kebutuhan administrasi dari awal sampai akhir untuk proses skripsi
- Bertanggung jawab atas kelancaran perkuliahan, koordinasi dengan bagian pengaturan kelas untuk tempat kuliah
- Menampung perubahan jadwal mata kuliah dan pengambilan mata kuliah selanjutnya
- Membuat surat permohonan mengajar, soal dan lain-lain
- Membuat presensi kuliah dan daftar nilai mata kuliah
- Merekapitulasi jumlah peserta tiap mata kuliah, jurnal dan presensi dosen setiap bulan sebelum tanggal 5 bulan berikutnya untuk pengajuan honor
- Menyimpan dokumen KRS dan KHS
- Mempersiapkan dan melaksanakan evaluasi tahap
- Melaksanakan tata penyimpanan data akademik baik hard copy dan soft copy (bank dokumen)
- Melaksanakan tugas bidang lain yang diberikan oleh dekanat, program studi ataupun unit penunjang fakultas
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)