- Tugas pokok: memberikan pelayanan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh program studi serta seluruh penyelenggaraan oleh unit penunjang fakultas.
- Fungsi:
- Mengoordinir, memonitoring dan mengevaluasi tugas pokok administrator
- Menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh program studi
- Menunjang seluruh penyelenggaraan oleh unit penunjang fakultas
- Bertanggung jawab kepada setiap unsur dekanat sesuai pendelegasian wewenang dan perangkat administrasi
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)