1. Cuti akademik adalah status mahasiswa yang secara sah diizinkan oleh Rektor untuk tidak mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ijin yang diberikan
  2. Cuti akademik hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh pendidikan selama 4 (empat) semester berturut-turut untuk S-1, selama dua semester berturut-turut untuk D-III, S-2 dan S-3.
  3. Selama menempuh pendidikan, mahasiswa diperkenankan mengambil cuti akademik minimal 1 semester dan maksimum 2 (dua) semester secara berurutan, dengan makasimal 2x pengajuan
  4. Selama cuti akademik mahasiswa harus dalam status terdaftar bukan dalam status drop out
  5. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi mahasiswa yang bersangkutan, sepanjang pengajuan cuti akademik tersebut tidak menyimpang dari ketetuan yang berlaku
  6. Waktu pengajuan cuti akademik harus diajukan di awal semester selambat-lambatnya 1 bulan sebelum perkuliahan dimulai sesuai dengan kalender akademik.
  7. Bila batas waktu cuti akademik dilewati dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan untuk aktif kembali setelah habis masa cuti akademik, maka masa berhenti sementara tanpa ijin tersebut diperhitungkan dalam masa studi. Lama batas waktu berhenti sementara tanpa ijin adalah 4 semester, jika melebihi batas waktu 4 semester, maka mahasiswa bersangkutan dinyatakan keluar dan kehilangn hak untuk mengikuti semua kegiatan akademik

Persyaratan-persyaratan Cuti Akademik :

Form Cuti Kuliah download disini

Form Bebas tanggungan download disini

Foto copy bukti pembayaran cuti kuliah

Foto copy KTM

Surat Keterangan Lain yang relevan