- Tugas pokok: Mengurus administrasi terkait kelembagaan, perencanaan kinerja, pelaporan kinerja dan akreditasi serta mengelola surat-menyurat.
- Fungsi:
- Membantu unit jaminan mutu (UJM)
- Membantu unit kewirausahaan dan kerjasama (UKK)
- Membantu unit bioetik dan keislaman (UBK)
- Memproses administrasi surat menyurat terkait kegiatan penjaminan mutu, kewirausahaan, kerjasama, bioetik dan keislaman
- Meregistrasi surat masuk dan keluar fakultas, baik secara horizontal ataupum vertikal untuk urusan internal universitas, maupun untuk urusan eksternal melalui organ lain di tingkat universitas
- Menyalin dan mengorganisir data maupun dokumen akademik, kemahasiswaan, alumni, keuangan, sarana dan prasarana, dosen serta dokumen lainnya selama pengelolaan sesuai kebutuhan penjaminan mutu internal, pengawasan internal dan akreditasi
- Mengorganisir dokumen tata pamong fakultas termasuk surat keputusan, tata dan rencana pengelolaan, laporan kinerja, laporan monev mutu, borang akreditasi, laporan evaluasi diri dan lain-lain
- Mengelola website dan media sosial di luar bidang administrasi lain.
- Melaksanakan tata penyimpanan data pengelolaan
Sumber: Pedoman Tata Kelola Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (2016)